
Sejak kecil ia hanya diajari, dan belajar, menggunakan tangan. Bagaimana kini ia diharapkan bisa menggunakan hatinya? Demikian tulisan di sebuah surat kabar pagi tentangku. Dalam sebuah dialog analisa di televisi, pernyataan-pernyataan itu diulangi dengan gaya lebih provokatif. Aku kagum atas perhatian mereka semua padaku.
Baca juga: Di Warung Kopi
Aku adalah Hakim Yang Dipertuan Agung, hakim di atas hakim yang paling agung di negeri ini. Dan kebetulan, aku sedang menangani kasus yang menjadi perhatian seluruh makhluk.
Perempuan tua berusia 70 tahun, dituduh mencuri tiga pohon singkong dari hutan lindung. Mandor hutan melaporkan kasus itu pada polisi, dengan harapan menjadi perhatian semua orang dan memberikan efek jera bahwa siapa saja bisa dijerat hukum jika melanggar. Perempuan renta itu terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Di sinilah, aku menjadi pengadil kasus itu.
Rasa iba dan kemanusiaan semua orang, menjadikan aku sasaran tembak semua hal. Mereka menemukan sasaran tepat pelampiasan segala amarah, mengatasnamakan kemanusiaan untuk si nenek. Kehidupan masa kanak-kanakku, pun menjadi pembahasan paling membahagiakan untuk mereka.
Sidang-sidang berjalan penuh drama. Jaksa mendakwa Aminah binti Rojali, 70 tahun, pidana penjara minimal lima tahun subsider denda Rp 100 juta rupiah karena dianggap bersalah mencuri pohon di lahan lindung. Hingga respon mengharu biru masyarakat, termasuk, pemberitaan yang tak henti-hentinya di semua media. Tentang tangis Aminah melawan palu keadilan, tentang harapan dalam kesunyian Aminah, hingga ketidakpedulian majelis hakim yang hanya diam melihat air mata ketidakadilan.
Hari ini, adalah puncak kasus yang menyita emosi banyak orang itu. Sidang vonis untuk nenek Aminah. “Saudara terdakwa sehat? Bisa melanjutkan sidang?,” tanyaku membuka sidang.
“Sehat Pak, saya minta maaf pak. Saya salah, saya….,” si nenek nyerocos, sebagaimana kebiasaannya setiap membuka sidang pada pertemuan sebelum-sebelumnya.
Tok..tok..tok..kuhentikan omongan nenek itu dengan ketukan palu. “Saudara terdakwa, mohon hormati sidang. Saudara akan diberi kesempatan bicara nanti,” kataku kali ini, mengulang adegan sidang-sidang sebelumnya. Aku harus tegas, karena memang itulah tugasku, sebagai pemutus kasus.
Baca juga: Eunoia
Suasana ruang sidang tertutup itu berubah kembali menjadi hening. Pandanganku lekat pada perempuan berkerudung putih yang duduk di kursi pesakitan. Ada desir misterius melintas di dadaku.
Sejak awal, kulihat wajahnya muram, dan mulutnya tak henti komat-kamit. Sayup kudengar asma Allah disebut. Sesekali, perempuan keriput itu tertunduk. Tangannya menutupi wajah selama beberapa detik. Berikutnya, ia menengok pada kuasa hukum yang duduk agak jauh di sebelah kanan.
Dalam satu tarikan napas, aku mulai membacakan vonis. “Dengan melihat fakta persidangan, mendengarkan keterangan saksi dan para ahli, mengingat saudara Aminah, 70 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mencuri tiga pohon singkong…bla..bla..bla. menimbang sikap terdakwa yang kooperatif selama sidang, untuk itu majelis hakim memutuskan menjatuhkan sanksi pidana 1 tahun penjara, dan kepadanya dibebankan biaya perkara…
Suaraku menggema di ruangan kecil itu. Kulihat, perempuan di depanku berkaca-kaca. Tak terucap sepatah kata pun dari mulutnya. Hatiku meronta-ronta.
Saat kuminta tanggapan atas vonis, perempuan itu langsung mengiba. “Saya minta maaf Pak, saya salah. Saya menebang pohon yang dulu ditanam oleh keluarga saya. Saya salah menebang pohon itu, tapi saya tidak mencuri,” kata perempuan renta itu terbata-bata. Setetes air mata mulai luruh dari mata kanannya. Semakin banyak perempuan itu bicara, semakin deras tetes air matanya berjatuhan.
Aku kembali mencoba menyelami posisi perempuan renta itu. Ia disebut mencuri tiga pohon singkong yang berada di halaman rumahnya sendiri. Ia mencabut singkong, karena katanya tak ada satu pun yang bisa dimakan lagi di rumahnya, yang berada di tengah hutan. Aturan perundang-undangan menyebutkan, mencabut ketela pohon di rumah sendiri, tetap akan disebut mencuri, karena si nenek tinggal di dalam hutan lindung yang di dalamnya tak boleh merusak apapun.
Celakanya, saat mencabut singkong, ada mandor hutan memergoki. Si mandor tersinggung karena si nenek memakinya agar tidak memotong pohon di sekitar rumahnya. Mandor itu oleh Nenek Aminah disebut sebagai penjaga hutan sekalius pembabat hutan. Setiap hari, ada saja pohon ditebang dengan sembunyi-sembunyi.
Kampung nenek Aminah adalah kampung kuno, yang sudah turun temurun dihuni keluarga mereka. Bahkan, jauh sebelum hutan itu ditetapkan sebagai hutan lindung. “Hutan itu sudah mati. Apa artinya hutan lindung, kalau tak bisa melindungi isinya, termasuk nenek Aminah,” desisku saat pertama kali menerima kasus itu.
Ingatanku melayang pada masa kecilku. Aku adalah anak tukang pukul, yang bekerja pada saudagar beras di kampung Gunung Terang. Ayahku, Mat Roji, adalah tangan kanan si saudagar. Aku masih ingat, bagaimana ayah mengobrak-abrik rumah temanku yang bapaknya enggan menjual berasnya pada si saudagar. Saudagar membeli beras dengan harga sangat murah. Sedangkan keluarga Warjo, temanku, memilih tidak menjual beras karena akan dimakan sendiri oleh mereka.
Aku di rumah itu, dan melihat bagaimana ayah menyebar gabah hasil panenan mereka ke tanah. Bagaimana tubuh kurus bapak Warjo dilemparkan ke bale-bale bambu. Ayah bertugas menakut-nakuti dan memaksa semua orang menjual gabah pada saudagar beras.
“Ayah hentikan. Tolong, hentikan…,” teriakku mencegah ayah semakin kalap. Warjo hanya berdiri gemetar ketakutan di belakangku.
“Kamu tidak usah ikut campur urusan orang tua. Kalau ayah tidak kerja, kamu mau makan apa. Pakkkkk…,” ayah ganti memukulku. Aku tak bisa membiarkan bapak Warjo dihajar di depan mataku. Aku tidak mundur dengan pukulan ayah. Kutarik tubuh ayahku. Namun dengan satu kibasan tangan, ayah melemparkanku ke tanah.
Baca juga: Penyair dan Penyu Air
Nyeri tubuh membentur tanah, tak sebanding dengan sakitnya menahan nanar tatapan ayah yang marah karena langkahnya kucegah. Ayah hendak menendangku, namun entah kenapa niatnya urung. Ia pun pergi meninggalkan rumah Warjo sambil marah-marah. Kulihat Warjo berlari memeluk bapaknya. Tanpa banyak bicara, Warjo memandangku dengan tatapan yang tak pernah kutahu artinya.
Di rumah, ayah sudah menantiku dengan sebatang kayu. Ia langsung menyeretku masuk ke dalam rumah, begitu melihat kelebatku di halaman. Di dalam rumah, ia memukuliku berkali-kali. Awalnya nyeri sekali, tapi lama-lama aku seperti terbiasa.
Aku tahu, menghentikan ayahku tadi adalah musibah. Ayah tak suka kerjanya diganggu. Pukulan ayah berhenti saat ibu berteriak-teriak dan memelukku. Ayah berhenti dan meninggalkan kami.
Ayah dan ibu ibarat dua kutub berlawanan. Ayah pemarah, ibu super sabar. Ayah main pukul, ibu sangat berperasaan. Nyaris setiap hari, ibu menangis dalam doanya, memohon ampun akan kelakuan ayah. Setiap hari pula, usai ayah bercerita menghajar orang, ibu menyelinap keluar rumah, mengirim sekeranjang beras dan meminta maaf pada orang yang baru saja dipukuli suaminya.
Aku, selalu menemani ibu dalam semua aktivitas sembunyi-sembunyi itu. “Apa kita tidak salah mencuri-curi waktu saat ayah tidur seperti ini bu?,” tanyaku pada ibu. Perempuan Jawa yang selalu berkebaya itu berkata sambil membelai kepalaku. “Kita bersalah pada ayahmu Nak, karena meninggalkannya di rumah sendirian. Tapi, lebih besar kesalahan kita pada keluarga orang yang tadi disakiti ayahmu, jika kita tidak minta maaf pada mereka. Baik-buruk, benar-salah, itu relatif anakku,” jawabnya singkat sambil berjalan cepat pulang ke rumah.
Hampir setiap hari ayah memukuli orang. Hampir setiap hari pula berusaha kucegah—entah dari mana keberanianku itu datang. Di rumah, ayah menuntaskan amarahnya dengan memukuliku. Ayah sama sekali tidak pernah memukul ibuku. Mungkin saja, kepatuhan ibu membuat ayah luluh. Ayah juga tak pernah tahu, bahwa ibu akan selalu meminta maaf pada setiap orang yang baru saja dipukuli ayah.
Hingga suatu hari, semua pukulan itu berhenti saat ayah mati tertusuk belati di pasar. Tidak jelas siapa yang menusuk. Tapi aku yakin, semua orang tahu, namun memilih diam. Mereka pasti berpikir ayah pantas menerimanya. Jangan salahkan mereka, karena aku pun berpikir sama seperti mereka. “Ayahmu sudah mati jauh-jauh hari. Apalah arti hidup tanpa hati. Kamu harus melanjutkan hidup bersama ibumu,” ucapan seorang pelayat menghiburku. Entah kalimat itu ungkapan rasa lega atau kesedihan yang ditutupi kata-kata.
***
Drama di dalam ruangan sidang selesai dengan cepat. Namun tidak halnya dengan drama di luar ruangan. Ribuan orang, termasuk jurnalis dari beragam media, mulai ramai melaporkan jalannya sidang. Satu orang melaporkan dari depan pintu keluar, jurnalis lain melaporkan dari sudut agak jauh. Begitu ruangan dibuka, kilatan lampu kamera langsung menyilaukan mata. Seiring langkahku keluar ruangan, beberapa orang mengejar untuk wawancara. Mereka mengeluh saat aku berlalu cepat tanpa kata.
Kuintip dari ruanganku di lantai dua, perempuan tua itu dipapah menembus barisan orang yang memadati sidang. Mikrofon-mikrofon wartawan mencegatnya saat melangkah keluar ruang. Perempuan itu hanya meneteskan air mata. Diam. Mungkin diamnya adalah cara menahan air mata agar tidak semakin tumpah ruah. Pengacaranya mewakili menjawab semua pertanyaan.
Baca juga: Kisah Seekor Camar dan Kucing yang Mengajarinya Terbang
Di antara riuh wartawan, polisi, dan pengunjung sidang, aku kemudian berhasil menyelinap ke luar ruangan. Aku minta sopir mengantarku membeli beberapa kebutuhan. Berikutnya, aku datang ke lembaga pemasyarakatan tempat nenek Aminah ditahan.
Begitu aku menemuinya, nenek Aminah langsung menitikkan air mata. Aku meminta maaf karena tak kuasa melepaskan diri dari aturan hukum. Perempuan itu memelukku sambil terus menangis.
“Anakku pasti bahagia memiliki penerus sepertimu. Aku tahu kamu anak baik, yang terkadang harus memutuskan hal-hal yang tidak baik,” kata perempuan itu terus memelukku. “Yang terpenting dan harus kamu ingat, jaga hatimu, agar jangan mati seperti anakku. Apalah arti hidup tanpa hati,” katanya. Aku tersentak. Lalu, giliran aku memeluknya dengan sangat-sangat erat. ***
(Editor: Iman Suwongso)
